Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar tidak mau berkomentar, terkait tiga Peraturan Bupati (Perbup) Banjar, yang dinilai dapat merugikan keuangan negara oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Bagian (kabag) Hukum Ahmad Rizal Putra, enggan berkomentar terkait 3 perbup yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Keenganan itu karena pihaknya masih belum mengetahui kesalahan dari tiga Perbup Banjar yang diterbitkan pada Tahun 2023 itu.
“Kami masih menelaah juga, karena dari berita yang kami terima belum di sampaikan isi mana yang di permasalahkan dalam Tiga Perbup Banjar itu. Jadi kami tidak dapat berkomentar bila tidak ada data yang disampaikan,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com Jumat 12 Mei di ruangannya.
Memang sebutnya, sekilas pada aturan itu ada menyangkut persoalan perjalanan dinas, namun tetap mereka tidak dapat menanggapi.
“Karena jika resminya tidak ada, kami belum bisa berkomentar,” lanjutnya.
Rizal menginginkan jika menurut Ketua DPRD dalam perbub itu ada permasalahan, bisa langsung memanggil pemerintah daerah sesuai dengan fungsinya.
“Fungsi pengawasan DPRD panggil pemerintah daerah kan ada tuh. Nah itu mau dijalankan dulu mungkin tanpa harus menyelesaikan dengan langsung melapor kepada KPK. Tapi kami tidak menghambat apapun yang dilakukan hak setiap orang,” akhirnya.
Pada pemberitaan sebelumnya tiga Perbup Banjar yang diterbitkan pada Tahun 2023 akan dilaporkan Ketua Dewan Kab Banjar ke pihak KPK melalui kuasa hukumnya, alasannya lantaran Perbup tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Ketiga produk hukum itu adalah, Perbup Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Kemudian Perbup Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Yang ketiga adalah Perbup Banjar No 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Banjar No 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Rofiqi kepada sejumlah pewarta, Kamis 11 Mei 2023.
Disebutkannya, karena ketiga peraturan bupati itu sangat berbahaya secara hukum, dia pun akan menyiapkan gugatan dan melaporkannya ke KPK. Utamanya terkait peraturan tentang Perjadin DPRD, sebab berpotensi merugikan keuangan negara.(oetaya/BBAM)