Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terpaksa absen dan gagal untuk mendapatkan penghargaan Adipura Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) RI.
Padahal Pemkab Banjar pada 2022 lalu telah berhasil meraih penghargaan Sertifikat Adipura atas kinerja dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota pasca ditiadakan akibat pandemi Covid-19. Meski tak mampu mempertahankan lambang supremasi tertinggi dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang telah diraih selama tujuh kali berturut-turut.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie melalui Hadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah mengatakan, hal tersebut terjadi karena data pengelolaan persampahan di Kabupaten Banjar belum tervalidasi KLHK.
“Untuk kondisi di lapangan sebenarnya kita sudah siap. Namun, saat mau dilakukan penilaian pada Desember 2023 – Januari 2024 proses input data kami tidak teperhatikan karena tengah sibuk menyiapkan agenda lain,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Mestinya lanjut Hadi, data base yang dikumpulkan dari berbagai sumber, baik terkait data pengelolaan sampah, bank sampah, TPS, dan lain sebagainya yang harus diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK harus sudah valid.
“Proses pengumpulan data tersebut yang belum sempat kita koordinasikan di lapangan. Pihak KLHK juga sempat menghubungi kami terkait data yang masih belum terinput tersebut. Namun batas waktu input data telah berakhir,” ucapnya.
Akibat data base yang menjadi dasar kriteria penilaian KLHK belum terpenuhi, karena proses input data di aplikasi SIPSN belum selesai, sehingga Kabupaten Banjar tidak diikut sertakan pada penilaian Adipura 2023.
“Tapi, pada 2024 ini kami optimis dapat mengejar ketertinggalan, dan meraih penghargaan Adipura,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)