Link, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menyatakan siap mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah dari pemerintah pusat yang dicetuskan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah mensahkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, dan tengah memproses Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Kendati demikian, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie melalui Akhmad Rizqon selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan masih belum mengetahui jumlah yang akan dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar.
“Berapa alokasinya kita masih belum mengetahui dan masih menunggu, sebab masih berproses di pemerintah pusat. Dan untuk alokasi program pembangunan 3 juta rumah nantinya akan disebar ke beberapa Bank penyalur, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Sedangkan untuk total luasan Kawasan Permukiman Perkotaan (PK) dan Kawasan Permukiman Perdesaan (PD) di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2021-2041 seluas 34.936 hektare.
Terdiri dari 20.788 hektare kawasan PK di Kecamatan Aluh Aluh, Astambul, Gambut, Karang Intan, Kertak Hanyar, Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Simpang Empat, Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk.
Sedangkan untuk total luasan lahan kawasan PD yakni sekitar 14.148 hektare yang berada di Kecamatan Aluh Aluh, Tatah Makmur, Beruntung Baru, Gambut, Kertak Hanyar, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Astambul, Karang Intan, Aranio, Sungai Tabuk, Sungai Pinang, Paramasan, Telaga Bauntung, dan Kecamatan Pengaron serta Kecamatan Sambung Makmur.
“Untuk data luasan perumahan existing yang dibangun para pengembang kurang lebih sekitar 1.299 hektare,” beber Rizqon.
Ditanya apakah revisi Perda RTRW 2021-2041 nantinya akan berpengaruh terhadap luasan lahan PK dan PD, mengingat pemerintah pusat juga tengah menggalakkan Program Swasembada Pangan, disisi lain legislatif DPRD Kabupaten Banjar menyatakan bahwa dua pola tata ruang, yakni sektor permukiman dan pertanian saling berbenturan hingga menyebabkan terjadinya penyusutan lahan pertanian?
Rizqon mengaku belum dapat memastikannya. Sebab, perihal tersebut merupakan kewenangan Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Wasbang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar untuk menjawabnya.(zainuddin/BBAM)