Link, Martapura – Terhitung sejak 2006 kondisi ruas jalan di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh mengalami kerusakan tanpa perbaikan hingga video postingan warga viral di jejaring media sosial (medsos).
Karena perihal tersebutlah, saat gelaran Badan Anggaran (Banggar) pada 30 April kemarin, Wakil Ketua Banggar sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora mempertanyakan apa saja indikator desa bisa dikatakan berkembang, maju, dan mandiri? Mengingat tidak semua desa merasakan dampak pemerataan pembangunan, seperti yang terjadi di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin menjelaskan, penetapan sebanyak 54 desa berstatus berkembang, 137 desa berstatus maju, dan 86 desa berstatus mandiri tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
“Ada tiga dimensi dengan berbagai indikator utama, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Jadi, IDM itu mengukur sejauh mana keberhasilan, kemajuan, dan kemandirian membangun desa, baik menggunakan DD atau dana yang bersumber dari APBD serta dari pemerintah pusat,” ujarnya pada Senin (5/5/2025).
Sedangkan untuk target IDM, lanjut Syahriall didampingi Renelda Handriyati selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kapasitas Lembaga Masyarakat pada Dinas PMD. Tentunya ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan intervensi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, tak terkecuali Pemerintah desa (Pemdes).
“Seperti infrastruktur jalan yang memiliki dampak terhadap indeks sosial, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas. Tentunya SOPD terkait yang bertanggung jawab, begitu juga terkait layanan kesehatan, pendidikan dan kriteria lainnya. Sedangkan Pemdes hanya untuk skala kecil atau skala desa saja,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Syahriall memaparkan, untuk menilai desa tersebut apakah masuk kategori sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri harus dilakukan pendataan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan, kemajuan, dan kemandirian untuk membangun desa.
“Jadi kita lihat dahulu apa saja yang masih belum dan sudah terbangun di desa, baik di sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur untuk menentukan skornya agar desa yang semula berstatus sangat tertinggal naik statusnya menjadi desa tertinggal, berkembang, dan maju, hingga mandiri,” katanya.
Ditanya apakah Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh masih berstatus desa tertinggal, mengingat sudah puluhan tahun infrastruktur jalan di Desa Pemurus yang menghubungkan antar desa, yakni Desa Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh dan Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru tak tersentuh perbaikan dari Pemdes dan Pemkab Banjar?
Syahriall memastikan Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh berstatus desa berkembang dari sebelumnya pada 2023 berstatus desa tertinggal bersama 13 desa lainnya.
“Artinya baru lepas dari berstatus desa tertinggal bersama 13 desa lainnya. Kita akui di wilayah Kecamatan Aluh Aluh perkembangannya agak lambat, karena itu tahun ini kita targetkan satu desa di sana menjadi mandiri,” ucapnya.
Sebab, pada 2025 telah terjadi transformasi IDM yang semula hanya ada tiga dimensi menjadi enam dimensi berdasarkan Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024.(zainuddin/BBAM)