Link, Banjarbaru – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mahrus mengimbau dan mengingatkan kepada Calon Pengantin (Catin) untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah siri.
“Saya imbau masyarakat Kota Banjarbaru agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh Pemerintah, sebagaimana undang-undang perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan,” tuturnya.
Mahrus melanjutkan, jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut.
Apalagi, ujar Mahrus layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan. Tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp600.000.
“Itupun dengan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang lengkap. Jika umurnya kurang dari 19 tahun maka dianjurkan minta dispensasi dari pengadilan agama,” ucapnya.
Disinggung mengenai penghulu gadungan, Mahrus mengatakan, jika beredar isu adanya penghulu gadungan berarti itu bukan yang diangkat secara resmi oleh pemerintah.
“Kalau penghulu gadungan itu nantinya akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait alasan menikahkan Catin tidak secara sah. Kemudian bisa lanjut ke kepolisian karena ini ada hukumnya,” tuturnya.
Mahrus menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kemenag, tidak lagi mengangkat penghulu kampung tapi pemerintah sudah mengangkat penghulu fungsional yang resmi berjumlah dua orang di masing-masing kecamatan Kota Banjarbaru.
“Kecuali Banjarbaru Selatan ada tiga orang. Selebihnya diluar kewenangan Kemenag,” tuturnya.
Ia berujar, penghulu fungsional atau yang resmi ini berhak mewakili orang tua menikahkan Catin dan berhak mengeluarkan buku nikah.
“Saya harap para Catin periksa dulu apakah penghulu itu memiliki surat tugas resmi atau tidak. Jika mereka melakukan pernikahan di bawah tangan atau siri artinya tidak tercatat dan tidak ada buku nikahnya,” pungkasnya. (Juwita/BBAM)