Link, Martapura – Kasat Reskirim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan mengaku belum memegang data terkait banyaknya aktivitas pertambangan batubara liar (bangli), di Kabupaten Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan menegaskan pihaknya belum memegang data data aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Banjar. Hal itu diungkapkannya kepada Linkalimantan saat dikonfirmasi soal permasalahan tambang illegal yang belakangan jadi sorotan banyak pihak.
“Nanti datang lagi ke sini. Kalau saat ini saya belum pegang datangnya,” ujarnya, Selasa 23 Agustus 2022.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel), meminta APH tidak tutup mata terhadap aksi bangli batubara yang belakangan marak terjadi di wilayah di Kabupaten Banjar. Penjarahan batubara di lahan eks eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM), salah satunya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Aliansyah selaku koordinator LSM KPK-APP Kalsel usai mengetahui kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar menemukan aktivitas ekploitasi tambang batubara ilegal di sejumlah titik konsesi lahan eks PKP2B PT BIM pada 16 Agustus 2022 lalu.
“Kalau izinnya dicabut, tetapi tetap ada kegiatan menambang di lahan eks PKP2B milik PT BIM tersebut berarti diduga ada backing-nya,” ujarnya pada, Senin (22/8/2022).
Kalau bangli tetap dibiarkan papar, Aliansyah, tentunya yang dirugikan Banua. Sebab, tidak ada pajak yang disetorkan penambang liar untuk daerah, hingga tidak ada melakukan upaya reklamasi.
“Saya sangat mendukung dengan kegiatan yang dilakukan Pansus PT BIM DPRD yang diketuai Saidan Fahmi, serta mendukung penuh apa yang telah disampaikan Ketua Pansus yang berharap agar APH di Kalsel segera membersihkan aktivitas penambang liar (illegal mining) di lahan eks PKP2B milik PT BIM,” tegasnya.(oetaya/BBAM/Video:Pansus PT BIM)