Kamis, November 13, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas P21

Kasus Pembunuhan di Desa Paramasan Atas P21

Link, Martapura – Kasus pembunuhan terhadap pria berinisial DI di bantaran Sungai Kuman, Desa Paramasan Atas, Dusun Muara Oman, Kecamatan Paramasan yang terjadi pada 16 Juli 2025 lalu kini memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pasca berkas perkaranya ditetapkan P21 atau dinyatakan lengkap.

Proses tahap II atau penyerahan sejumlah barang bukti (BB) dan dua orang tersangka perkara tindak pidana pembunuhan, yakni Fatimah dan Farhan dari penyidik Polres Banjar disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr H Musafir Menca dalam gelaran press release yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Banjar pada Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar Unit Pidum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Musafir mengungkapkan, terdakwa Fatimah merupakan istri korban, sementara terdakwa Farhan adalah kakak kandung Fatimah. Dengan demikian kedua terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Fatimah dan korban yang telah terjadi berulang kali. Puncak konflik terjadi pada 16 Juli 2025, di Desa Paramasan Atas yang kemudian berujung pada tindakan tragis hingga menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.

Pada dasarnya, papar Musafir, tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh pertengkaran suami-istri yang berujung pada perbuatan yang telah didakwakan sebagai mana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara subsidair, yakni: Dakwaan primer: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — tentang pembunuhan berencana, Dakwaan subsider: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — tentang pembunuhan, dan dakwaan lebih subsider: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP — tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Tindakan kami selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dalam waktu paling lambat dua minggu sejak hari ini,” pungkasnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU