Linkalimantan.com – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding, kini merembet ke Kementerian ESDM. 7o orang saksi telah dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, saat konferensi pers terkait penggeledahan tiga ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/2/2025).
Selain itu, Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa satu orang ahli keuangan negara. Ia memaparkan, kasus tata kelola minyak mentah ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Peraturan itu mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Ia menyebut, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan. Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor.
Hal ini karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah guna memenuhi intake produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya. (spy)