Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineKejagung Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Tanah di Kabupaten Tabalong

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Tanah di Kabupaten Tabalong

Linkalimantan.com-Tim Tangkap Buronan (TabuR) Kejaksaan Agung mengamankan Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini diamankan di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

“Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023) sebagaimana dilansir infopublik.id.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 8 Maret 2022, Rahman Nuriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya, Rahman Nuriadin dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama empat bulan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (link/net).

BERITA TERKAIT

TERPOPULER