Kamis, April 24, 2025
BerandaHeadlineKejari Banjar Musnahkan Barbuk 92,9605 Gram Sabu

Kejari Banjar Musnahkan Barbuk 92,9605 Gram Sabu

Link, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar musnahkan barang bukti (barbuk) dari 56 perkara berupa narkotika dan psikotropika. Diantaranya sabu seberat 92,9605 gram juga turut dimusnahkan.

Seberat 92,9605 gram sabu barbuk dimusnahkan Kajari bersama Forkopimda Banjar dan stake holder terkait denga cara diblender dengan cairan detergen.

Selain narkotika, sejumlah barbuk lainnya yang turut dimusnahkan alkohol 95 persen dengan cara ditumpahkan kedalam ember. Handphone dimusnahkan menggunakan palu, toples kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara senjata tajam (Sajam) terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

Kajari Banjar M Bardan mengatakan, sebanyak 101 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan, adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.

BACA JUGA :  Pembangunan Perpustakaan Pemdes Sungai Alat Tak Kantongi PBG

Diungkapkannya, dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila. Lebih lanjut, Bardan juga meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika.

” Sehingga nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab ditempat tersebut,” harapnya.

Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud, melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir narkotika di daerah.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 92,9605 gram sabu,120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika, 45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER