Link, Banjarbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pekan ini mulai dalami materi keterkaitan dana hibah Rp6,7 M pada Cabang Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (Cabor KONI) Banjarbaru.
Setelah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Rp6,7 M pada KONI Banjarbaru, kini Kejari Banjarbaru mulai fokus dalami materi keterlibatan Cabor KONI Banjarbaru dalam perkara tersebut.
“Dulu kan saya berjanji tiga bulan perkara KONI Banjarbaru ini sampai pada penetapan tersangka. Tepat tiga bulan perkara itu sudah selesai dengan ditetapkannya DI dan ATW sebagai tersangka. Nah, setelah ini kami berkonsentrasi mendalami materi keterlibatan Cabor KONI,” ujar Kajari Banjarbaru Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com, 15 Agustus 2022.
Untuk pendalaman materi cabor sendiri ujar Hadi lebih lanjut, pihaknya menarget dalam dua minggu perhitungan kerugian negara sudah bisa diselesaikan.
“Sebagian para ketua cabor kan sudah dipanggil ulang. Kalau tidak salah ada 110 saksi yang sudah dipanggil. Sisanya akan kami jadwalkan dalam dua pekan ini. Agendanya tetap dalami materi penggunaan dana hibah ke cabor,” ungkapnya.
DI dan ATW resmi ditetapkan Kejari Banjarbaru sebagai tersangka perkara dana hibah KONI Banjarbaru. Keduanya merupakan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendara KONI Banjarbaru Tahun 2018.
Peningkatan status hukum dua mantan pengurus KONI Banjarbaru tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto kepada Linkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Agustus 2022.
Penetapannya seiring dilaksanakannya gelar perkara dari supervisi oleh KPK dan Kejaksaan Agung pada Juma’at 5 Agustus 2022 lalu.
“Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Banjarbaru memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka. Itu terjadi pada Kamis 04 Agustus 2022. Berdasarkan bukti itu, Jumat, 05 Agustus, jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada DI dan ATW,” ungkap mantan Penyidik KPK RI ini..
Hadiyanto juga menujukkan surat penetapan bernomor: B 1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B 1048/0.3.20/Fd.2/08/2022.(spy)