Link, Banjarbaru – Sekwan DPRD Kota Banjarbaru Arna Wati, mengungkapkan dalam satu bulan perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Banjarbaru dilakukan sebanyak tiga kali.
Perjadin Anggota DPRd Kota Banjarbaru dilakukan rutin dan terjadwal. Dalam satu bulan sebut Sekwan DPRD Kota Banjarbaru Arna Wati, dilakukan sebanyak 3 kali perjadin.
“Perjadi yang dilakukan anggota DPRD Banjarbaru yang sebulan 3 kali itu rinciannya anggota dewan sebagai Banggar, Komisi Banmus dan anggota Pansus. Masing-masing anggota dalam satu kali perjadin pagu anggarannya Rp13 juta hingga Rp15 juta,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, Senin 15 Agustus 2022.
Kendati pagunya sudah ada jelasnya, namun besaran anggaran untuk perjadin para anggota DPRD Banjarbaru tidak ditentukan besarnya.
“Intinya anggaran untuk kegiatan ini harus sesuai yang dibelanjakan dan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Misalnya tujuannya ke Jakarta, transportasinya Dua Juta Lima Ratus, pulang pergi, kalau ke Surabaya beda lagi, jadi beda daerah beda juga.
Selain tidak boleh melebihi pagu anggaran, Arna menegaskan dalam melakukan kegiatan perjadin, para anggota dewan juga tidak boleh melakukan mark up anggaran kegiatan.
“Karenakan merekakan harus membuat surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai bugget yang digunakan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kegiatan Perjadi DPRD Kota Banjarbaru dikhabarkan sempat berusan dengan aparat hukum. Dugaan adanya mark up anggaran saat melakukan perjadin menjadi objek yang mencuat. Bahkan beberapa petinggi wakil rakyat tersebut dikhabarkan sempat dipanggil aparat hukum untuk dimintai konfirmasi. Beruntung persoalan tersebut tidak berlanjut..(oetaya/BBAM