Link, Martapura – Pemanggilan anggota DPRD Banjar terkait Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar..
Kejari Kabupaten Banjar kembali memanggil Anggota DPRD Banjar. Kali ini giliran 5 orang anggota DPRD yang memenuhi pemanggilan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjadin anggota DPRD Periode 2019-2024.
Berdasarkan pemantauan Linkalimantan.Com di teras kantor Kejari. Sekitar pukul 13.20 Wita terlihat Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie keluar dari pintu lobi kantor Kejari.
Bahkan, beberapa menit sebelumnya, salah satu anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Ahdiat Nurhan baru datang memenuhi pemanggilan.
“Saya datang kemari sekitar pukul 12.30 Wita untuk memenuhi pemanggilan terkait kegiatan Perjalanan Dinas,” ujar Akhmad Zacky Hafizie pada, Kamis (30/3/2023).
Tak berselang lama pasca mewawancarai politisi senior PPP Kabupaten Banjar.
Sekitar pukul 14.00 Wita, kembali terlihat salah satu anggota Komisi II DPRD, yakni Syarkawi yang juga keluar meninggalkan ruang lobi Kejari Kabupaten Banjar.
“Ya, hari ini saya memenuhi pemanggilan masalah Perjadin, yang dinilai ada ketidak sesuaian antara Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2020 dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 33 Tahun 2020,” katanya.
Kendati demikian, politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini lupa, berapa pertanyaan yang disodorkan pihak Kejari kepada dirinya.
“Kurang lebih satu jam saya di sini. Tapi, saya lupa berapa pertanyaan yang telah diajukan tadi,” akunya.
Syarkawi menegaskan, dirinya juga mempertanyakan kesalahan kegiatan Perjadin tersebut dimana?
“Karena saya berangkat berdasarkan surat perintah kerja, dengan ketentuan anggaran yang telah dipersiapkan. Kalau pun memang ada kelebihan dana yang harus kami kembalikan, ya…kami tidak masalah mengembalikan,” ujarnya.
Mudah-mudahan tambah Syarkawi persoalan tersebut ada solusinya.
“Persoalan ini kan terjadi karena ketidak tahuan, sebab setiap tahunnya ternyata ada terjadi selisih,” tuturnya.(oetaya/BBAM