Link, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyederhanakan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/6/2025) mengatakan salah satu langkah yang ditempuh terkait dengan hal tersebut, yakni menyusun jadwal percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda).
Tomsi mengatakan, lambatnya proses perizinan berusaha kerap menjadi persoalan dalam pembangunan daerah.
“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” kata dia saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan.
Selain itu, turut memperhatikan laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan serta mendorong pemda untuk mengoptimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha.
Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilai berhasil memberikan pelayanan melalui MPP, termasuk dalam aspek perizinan.
“Mal pelayanan publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan (kinerja MPP),” ujarnya.
Dengan sistem yang dibangun, dia mengharapkan, pemda tidak lagi lambat dalam mengurus perizinan.
“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” katanya.
Ia menekankan pentingnya dukungan teknologi dalam proses perizinan. Jangan sampai layanan yang diklaim dapat dilakukan secara daring justru tidak berjalan optimal.
“Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, antara lain hadir ketua kelompok peserta, Simon Saimima, bersama para anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI.
sumber : infopublik.id