Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineRUPS, Kenaikan Tarif Leding PTAM Dibatalkan

RUPS, Kenaikan Tarif Leding PTAM Dibatalkan

Link, Banjarbaru – Kenaikan tarif leding PTAM Intan Banjar beberapa waktu lalu sempat membuat masyarakat pelanggannya gelisah. Namun, hari ini Rabu 28 September 2022, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa kenaikan tersebut dibatalkan.

RUPS pada Rabu (28/9/2022), dengan dua pembahasan yaitu, pembahasan penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar. Kedua, terkait dengan pengesahan Anggaran Rumah Tangga PTAM Intan Banjarbaru.

“Pada hari ini para pemegang saham, yang mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru untuk melaksanakan RUPS luar biasa,” ungkap Muhammad Hilman, Komisaris Utama PTAM Intan Banjar.

Ia menyebutkan, dari hasil RUPS dinyatakan bahwa tarif air minum pad PTAM Intan Banjar kembali pada sebelumnya. Dimana, harga air tetap sesuai dengan RUPS sebelumnya, namun ada penyesuaian beban tetap yang diberlakukan kepada pelanggan.

“Harga per liternya tetap seperti pada RUPS sebelumnya, terkait beban tetap ada perhitungan yaitu dikembali pada semula. Masih belum mengacu pada Pemendagri No 21 Tahun 2020, tentang pemakaian air minimum, jadi beban ditetapkan seperti dahulu ada abudemen,” jelas Hilman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.

Baca juga  Permudah Pelayanan Tata Ruang Pemkab Lucurkan Aplikasi Si Tarung Manis

Ia menjelaskan, abudemen ini ditetapkan untuk masing-masing golongan. Memang, dari perhitungan sementara dampak dari hal tersebut belum bisa menutupi kebutuhan operasional.

“Jadi selama ini berjalan, hingga akhir anggaran akan dilakukan peninjauan kembali karena apabila pendapatan dibawah operasi maka dapat dikatakan perusahaan ini tidak sehat,” tambahnya.

Diketahui, saat ini harga golongan satu yaitu Rp. 4.200/m³, sedangkan untuk golongan dua atau harga dasar dengan harga Rp. 9000/m³.

“Untuk golongan satu inikan subsidi, yang pembayarannya kurang dari harga dasar. Untuk golongan dua itu, harga dasar dan golongan tiga itu melebihi harga dasar. Perhitungan tersebut sudah ditetapkan oleh BPKP, dan sudah ditetapkan tarif atas dan taris bawah oleh Gubernur,” tutupnya.

Ia pun menyebutkan, bahwa harga bawah yaitu Rp. 4.200 tersebut pada PTAM Intan Banjar, merupakan harga bawah terendah yang ada di Kalimantan Selatan.(wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER