Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Perjadin, LSM KPK-APP Tuding Kejari Tak Serius

Link, Martapura – Lambannya proses hukum pada kasus dugaan mark up perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Banjar, menuai kecaman. Kejari dituding tak serius dalam penanangannya.

Ketua LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, lantaran terkesan lamban dalam memproses hukum laporan masyarakat terkait kasus dugaan mark up perjadin Anggota DPRd Banjar.

“Nada-nadanya perjadin kali ini akan senasib dengan kasus perjadin yang dulu. Sudah lamban tidak transparan lagi. Iya kan kalau kita tidak bertanya sampai dimana, mereka sunyi. Menurut kami sampai saat ini tindak lanjut yang dilakukan  oleh pihak Kejari Kab Banjar, tidak membuahkan hasil,” ungkap Aliansyah kepada Linkalimantan.com, Rabu 28 September 2022.

Itu semua dapat dibuktikan dengan fakta yang ada, dimana beber Aliansyah dari awal mencuatnya masalah ini hingga sekarang, anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah mengungkapkan adanya dugaan Mark Up tersebut belum dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan.

“Harusnya jika Kejari Kab Banjar benar-benar ingin menegakan supremasi hukum, mereka yang mengetahui persisi  tindakan proses aktivasi-aktivitas penyelewengan itu menjadi prioritas, tapi kenyataannya kan tidak,” katanya.

Dari apa yang dilakukan oleh Kejaksaan itu lanjutnya, sangat membuat masyarakat kecewa  dengan pihak Kejari.

“Iya masyarakat ternyata hanya diberi harapan palsu oleh Kejari. Karena beberapa waktu saat kasus ini mencuat, Pak Kajari dengan tegas dan lantang menyuarakan bahwa dia berjanji akan menindaklanjuti dugaan mark up Perjadin ini,” lanjutnya.

Kekecewaan masyarakat terhadap pihak Kejari tersebut terjadi bukan pertama kali ini saja tegasnya, dimana kekecewaan itu juga sudah pernah pada saat Perjadin yang pertama.

Baca Juga  Balapan Liar di Gubernuran Memakan Korban Jiwa

“Waktu kasus Perjadin pertama masalah itu hingga kini juga belum bisa diselesaikan pihak Kejari. Padahal masalah itu lebih besar dari yang ada, yang mana dari seluruh jumlah anggota dewan yang ada sedikitnya yang terlibat ada 85%. Inikan tentu telah membuat kami pesimis dengan Kejari,” tegasnya.

Maka dari itu, dirinya menginginkan agar kasus Perjadin ini tidak usah lagi ditangani oleh Kejari, tetapi minimal ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saja langsung.

“Atau kasus ini bisa ditangani langsung oleh Kejagung RI, agar kasusu tersebut bisa terang benderang,” akhirnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Muhammad Bardan, Kajari Martapura menyebutkan bahwa saat ini kasus itu telah memasuki babak baru.

“Dalam hal itu kami akan siapkan bahannya karena kalau tidak ada itu nanti tidak bisa dihitung kerugian negaranya, dan hal itu sudah berjalan selama 1 bulan,” ungkapnya kepada  Linkalimantan.com saat ditemui diruang kerjanya Selasa 27 September 2022.

Dirinya melanjutkan adapun data dukung yang saat ini diperiksa oleh mereka ada 1800 lebih ditambah lagi pihaknya harus turun kelapangan di 4 tempat, dalam waktu dekat ini juga mereka akan melakukan pengecekan ke Surabaya.

“Jadi sambil jalan kita minta yang ada itu dilakukan audit dulu nanti data yang kurang itu sambil nyusul, kami juga saat ini terus melakukan komunikasi dengan pihak auditorium,” lanjutnya. (oetaya/BBAM)

TERPOPULER