Link, Banjarbaru – Mengenai kenaikan tagihan rekening air leding dari PT Air Minum Intan Banjar dengan cakupan layanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, efektif berlaku per 1 September untuk pemakaian Agustus 2022. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi I DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli.
Ia mengatakan, DPRD Banjarbaru sebagai representasi rakyat, sudah memanggil PTAM Intan Banjar terkait rencana kenaikan tarif ini. Namun, pihaknya tidak bisa membendung atau membatalkan kenaikan tarif air ini, karena alasan yang rasional dari PTAM Intan Banjar.
“Hanya saja disini timbul masalah seakan naiknya ini bersamaan dengan kenaikan BBM dibulan Agustus. Ditambah kenaikan tarif ini ternyata berlipat-lipat. Saya sendiri dihubungi oleh masyarakat yang saya wakili, mereka kaget pembayaran air PDAM mengalami kenaikan yang sangat tinggi bahkan sampai 5 kali lipat dari sebelumnya,” tuturnya.
Irsan sapaan akrabnya menuturkan, kenaikan yang sebelumnya dijanjikan hanya 20 persen, dan ternyata melebihi. Dan ini perlu disosialisasikan lebih masif lagi.
“Insyaallah, fraksi KESAN (PKS dan PAN) akan mendorong dan menginisiasi memanggil kembali PTAM Intan Banjar untuk menjelaskan hal ini ke kita. Seperti apa skema kenaikannya, bagi siapa saja kenaikan ini, dan bagaimana rasionalisasi hitungan kenaikan ini,” ucapnya.
Menurut Irsan, sebagai pemilik saham PTAM Intan Banjar, penyertaan modal yang pihaknya miliki juga besar mencapai lebih 70 Milyar, sehingga wajar jika pihaknya ikut dalam penentuan kebijakan terkait tarif ini.
“Saya secara pribadi dan sebagai ketua fraksi, menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena imbaskan atau multiplier effect nya pasti juga ke tarif semuanya,” tuturnya.
Adapun diketahui sebelumnya, tarif pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp 90.000 per bulan. Hingga, selisih tarif lama Rp 74.600 dan tarif baru Rp 90.000 yaitu hanya Rp 15.400.
Penyesuaian tarif air PTAM Intan Banjar mengacu ke regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengatur standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih. Yakni, 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya. (juwita/BBAM)