Link, Martapura – Kesepakatan bersama antara 227 pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Kerjasama Layanan Hukum, memuat 7 pasal. Pasal 6 berisikan pembiayaan akibat perjanjian tersebut dibebankan kepada pihak pertama, dalam hal ini tertulis kepala desa.
Kerjasama antara 227 pemerintahan desa dengan Kejari Kabupaten Banjar telah berjalan. Hal itu ditandai dengan telah disetorkannya uang Rp500 Ribu oleh masing-masing desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar paling lambat Selasa 31/1-2023 lalu.
Uang Rp500 ribu tersebut menurut beberapa kepala desa yang dihubungi Linkalimantan.com, disetorkan ke masing-masing kecamatan.
“Kami dihubungi untuk menyetorkan uang Rp500 ribu. Dikatakan uang itu untuk pembiayaan honor pihak kejaksaan bulan Januari 2023. Tidak disebutkan honor untuk kegiatan yang mana, karena di bulan Januari sama sekali tidak kegiatan pendampingan dari pihak kejaksaan ke desa,” keluh salah seorang kepala desa yang minta identitasnya dirahasiakan, sembari memperlihatkan empat lembar salinan perjanjian.
Lembar pertama berisikan keterangan pihak-pihak. Pihak pertama atas nama kepala desa dan pihak kedua atas nama Kajari Kabupaten Banjar.
Nah, dari perjanjian yang dilatarbelakangi dengan penjabaran sejumlah peraturan jaksa agung tersebut tertera kesepakatan yang diikat dengan 7 pasal.
Berikut ke 7 pasal tersebut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK dalam Kerja Sama Layanan Hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara
Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik
Pasal 2 OBJEK PERJANJIAN KERJA SAMA
Objek Kesepakatan Bersama ini adalah:
a memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum
b memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion);
- memberikan bantuan hukum (Legal Assistance).
- menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar pengadilan.
PASAL 3 PELAKSANAAN
Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklajuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan terperinci sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing PIHAK
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung ditandatangani oleh PARA PIHAK
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya Kesepakatan Bersama ini
Pasal 5 KORESPONDENSI
Dalam rangkas korespondensi dan/atau pelaksanaan kegiatan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK menunjuk perwakilan yang bertanggungjawab sebagai penghubung yaitu Unit Kerja Pemerintah Desa (nama kepala desa)
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yaitu Kabbanjandatunkn@gmail.com
Pasal 6 PEMBIAYAAN
PARA PIHAK sepakat bahwa segala biaya yang timbul dari Kesepakatan Bersama ini
dibebankan kepada PIHAK KESATU
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) PARA PIHAK sepakat terhadap had-hal lain yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan dilakukan perubahan dan/atau penambahan, maka perubahan perubahan dan penambahan-penambahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpinkan Kesepakatan Bersama ini.
(2) Setiap perbedaan pendapat yang terjadi dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diselesaikan secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dengan cara musyawarah untuk mufakat
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kesepakatan kerjasama diatas ditandatangani masing-masing kepala desa dan Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar pada Sabtu 31 Januari 2023. (spy)