spot_img

Kerugian Negara Diganti, Kejari Banjar Hentikan Perkara Perjadin 1 dan 2

Link,  Martapura – Perkara dugaan Korupsi Perjalanan Dinas oknum pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kabupaten Banjar resmi dihentikan.  Alasannya karena kerugian negara hasil korupsinya telah diganti dan dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, selain karena kerugian negara diganti keputusan penghentian perkara tersebut juga berdasarkan hasil keputusan expos ke 2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

“Dengan pertimbangan adanya pengembalian dan jumlah kerugian negara yang tidak signifikan, serta berdasarkan dari surat edara Jampidsus bahwa adanya kerugaian dibawah Rp 50 juta itu dapat dihentikan. Dengan catatan ada pengembalian kemudian tidak mengulangi kesalahan lagi,” jelas Bardan kepada sejumlah pewarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Tidak hanya perjadin periode tahun 2019-2024 beber Barda tetapi kasus sebelumnya 2015-2019 juga resmi dihentikan, alasannya sama dengan yang disampaikan tadi.

“Penghentian 2 kasus perjadin itu kewenangan dari Kejari Kabupaten Banjar. Maka secara resmi kita hentikan, namun nanti apabila ada hal yang mungkin saja jumlahnya lebih besar kerugiannya bisa di angkat kembali, ” sebutnya.

Baca juga  Camat Klarifikasi Goyangan Bara Bara Bere Bere

Memang sebelumnya terkait anggota DPRD yang terlibat dua kali dalam perkara ini, penyelesainnya sudah dilakukan mereka dan sesuai dengan arahan jampidsus.

“Jadi untuk mereka penyelesaiannya juga sudah disetujui oleh Jampidsus sebelum saya pindah di sini,” ujarnya.

Menurut Bardan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan korupsi perjadin periode 2019-2023 mencapai Rp, 480 juta dan itu dilakukan secara individual.

“Artinya masing-masing anggota DPRD yang melakukan kerugian negar dari yanga paling sedikit Rp, 200 ribu paling banyak Rp 48 Juta. Sehingga penanganannya itu tidak mungkin dilanjutkan karena biaya penanganan 1 berkas perkara itu biayanya Rp 100 juta lebih, beda halnya kalau itu dilakukan secara bersama-sama lain lagi. Itu bisa dilanjutkan,” akhirnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU