Link,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan komitmen fee dalam dugaan korupsi pengadaan dan gratifikasi di MPR RI. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, Iis Iskandar (swasta), dan PNS Setjen MPR, Benzoni.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
KPK telah mengungkap tersangka terkait dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pengadaan di MPR RI. Tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC).
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d 2021,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. “Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Sementara, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Sehingga, menurut Siti, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti.
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif. Serta, teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti.
sumber : rri.co.id