Link, Martapura – Diberlakukannya sistem Lumpsum atau pembayaran dimuka yang nilai jauh lebih besar untuk setiap anggota DPRD, dikhawatirkan pelaksaan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dilaksanakan dengan tidak mentaati aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengingatkan Anggota DPRD Banjar untuk mentaati Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang tanda tangan Ketua DPRD untuk sahnya Perjadin.
“Sebagai pimpinan dewan sudah menjadi kewajiban saya untuk mengingatkan seluruh Anggota DPRD Banjar agar dalam pelaksaan Perjadin untuk tidak mengabaikan Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ujarnya kepada pewarta, Sabtu, 19 November 2023.
Menurutnya saat ini ada oknum yang cawe – cawe dan terkesan berupaya mencari dan membangun asumsi dengan mengabaikan peraturan presiden tersebut.
“Ini muncul setelah diberlakukannya sistem Lumpsum atau pembayaran dimuka yang nilai jauh lebih besar untuk setiap anggota DPRD. Oknum – oknum yang menginginkan Perjadin bebas dilakukan dan keabsahannya bisa ditandatangani selain Ketua DPRD,” katanya dengan nada prihatin.
Sepengathuan saya sebutnya, sebelum perpres tersebut terbit sudah ada yang berani tandatangan sendiri untuk Perjadin dan berdalih untuk izin Perjadin itu kolektif kolegial.
“Sekarang setelah Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mereka masih saja mencari celah dengan berupaya membangun opini hukum sendiri,” tegas politisi Partai Gerindra yang belakangan santer disebut-sebut siap untuk maju di Pilkada Kabupaten Banjar 2024 mendatang.
Bagi oknum – oknum yang tetap cawe-cawe dalam aturan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar, ungkap Rofiqi, ia hanya mengingatkan akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Sedangkan dirinya untuk lebih selektif dalam memberikan izin Perjadin adalah menghindari pemborosan uang rakyat dan merugikan negara.
” Jangan karena alasan agar anggaran Perjadin terserap, tetapi mengabaikan aturan yang berlaku yang ujungnya hanya menghabiskan duit rakyat saja. Bagi mereka yang masih ingin cawe – cawe silakan saja minta tanda tangan Perjadin selain dari saya, silakan saja mau ke bupati atau Kabag Hukum, tetapi ingat ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Alumni Undip Semarang ini. (wahyu/BBAM)