Link, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).
Ketidakhadiran Ketua KPK RI Firli Bahuri untuk diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia juga menyampaikan alasan ketidakhadiran koleganya tersebut, karena ada kegiatan lain yang telah teragenda sebelumnya.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Nurul Ghufron, Ketua KPK sebelumnya telah mengirimkan surat tentang ketidakhadirannya dari pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Hari Jumat, 20 Oktober 2023. Surat dari Firli Bahuri juga juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, dijadwalkan Jumat Pukul 14.00 WIB penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (20/10/2023).
Jadwal pemeriksaan Firli Bahuri ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri. Surat pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023).
“Surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri – red) selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada Hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 Pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik,” tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (tri/net)