Link, Martapura – Kegiatan kirab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di teras kantor Kecamatan Martapura, Jalan Sekumpul Ujung pada 6 September 2023 kemarin terkesan janggal. Utamanya terkait bertaburnya kupon undian berhadiah di acara tersebut.
Bertaburnya kupon undian berhadiah saat pagelaran Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar diduga terima gratifikasi dari Partai Politik (Parpol). Apalagi disebutkan DPRD Kabupaten Banjar juga memberikan hadiah.
Dikonfirmasi terkait perihal, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin dengan tegas membantahnya. Menurutnya dan menjelaskan bahwa sejumlah hadiah tersebut didapat dari sejumlah vendor yang menjalin hubungan kerja sama dengan KPU Kabupaten Banjar.
“Sejumlah barang hadiah digelaran sosialisasi dalam bentuk kirab itu, kami dapatkan setelah memberitahukan bahwa kami akan menggelar kegiatan kirab. Karena sudah menjalin kerja sama, mereka pun memberikan bantuan berupa barang dengan sukarela untuk memeriahkan acara, tanpa kami pinta,” ujarnya pada, Kamis (7/9/2023).
Vendor tersebut salah satunya Dafam Hotel, lanjut Muhammad Noor Aripin, karena KPU kerap menggelar kegiatan di tempat tersebut sehingga mereka juga memberikan hadiah berupa voucer menginap satu malam.
“Begitu juga dengan Bank BRI, Pemda, BRI, tak terkecuali DPRD Kabupaten Banjar. Jadi, barang-barang tersebut kami jadikan hadiah untuk menarik minat masyarakat. Kami semacam penerimaan manfaat saja, dan kami tidak meminta bantuan, tapi para vendor yang memberikan secara sukarela,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah KPU juga ada menerima bantuan dari bakal calon legislatif dan Parpol peserta Pemilu 2024, baik berapa barang dan uang? Muhammad Noor Aripin memastikan KPU Kabupaten Banjar tidak ada menerima bantuan baik berupa barang dan uang dari calon dan Parpol peserta Pemilu.
“Kalau kami menerima bantuan hadiah dari calon dan Parpol, maka netralitas KPU akan dipertanyakan, dan hal itu sangat sensitif. Dan bantuan barang yang kami terima dari DPRD tersebut berasal dan mungkin tercatat di Sekretariat Daerah (Setwan). Artinya dari lembaganya bukan per orangan atau parpolnya,” beber Muhammad Noor Aripin yang juga mengaku ikut serta mengawasi sejumlah hadiah yang diberikan para vendor ke KPU Kabupaten Banjar.(zainuddin/BBAM)