Kamis, April 25, 2024

Kiram Park Tak Lagi Bagian Wilayah Kabupaten Banjar

Link, Martapura – Kiram Park tak lagi bagian dari wilayah Kabupaten Banjar dan ke depan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Itu benar benar terjadi jika kesepakatan antara Bupati Banjar dan Bupati Tanah Laut soal tapal batas wilayah keduanya telah memiliki kekuatan hukum.

“Saya terkejut mendengar hal ini. Jelas akan saya protes kebijakan yang jelas-jelas tidak berpihak kepada warga disana. Kalau perlu saya juga akan datang Kemendagri khusus untuk membahas madalah ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, kepada pewarta berapi api, Senin 24 Juli 2022.

Bukan hanya Kiram Park saja masalahnya sebut dia, ada dua ratus kepala keluarga lebih yang terdampak jika tapal batas ini disepakati.

“Saya mendapat laporan, wilayah Rt II Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan termasuk di dalamnya Kiram Park dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Banjar. Luasannya sekitar 2000 an hektare. Inikan konyol dan harus diprotes,” ujarnya.

Jika dibiarkan kemudian tapal batas itu dilegalkan, sebut Rofiqi, kedepan beribu madalah akan muncul menyertai.

“Masalah yang pasti muncul adalah berkaiatan dengan legalitas alas atas kepemilikan lahan milik masyarakat. Bukankah selama ini legalitas alasnya beralamat Kabupaten Banjar, baik bentuk sertifikat hak miliki maupan kepemilikan dokumen dalam bentuk lain yang sah,” paparnya.

Senada dengan itu, Pembakal Iwar, Kepala Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan menjelaskan, saat ini pihaknya terus memprotes tapal batas yang didasari kesepakatan antara kedua kepala daerah tersebut.

“Saya sejak masih dalam perut ada di Kiram. Sejak dulu sampai saat ini menjadi Pembakal tahu persis batas-batas wilayah antara Desa Kiram dan Desa Imban Tanah Laut. Sekarang batasnya dirubah dan menghilangkan wilayah RT 2 Kiram, hanya atas dasar kesepakatan kedua kepala daerah. Jelas akan terus melaiukan protes karena ini memang tidak benar,” ujarnya.

Informasi berubahnya tapal batas tersebut, ungkap Iwar, diketahuinya sekitar dua minggu yang lalu. Dimana saat itu dirinya melakukan pemetaan batas wilayah Desa Kiram.

“Ketika kami memasukkan data data titik koordinat yang diberikan Bagian Tapem Pemkab Banjar ke dalam peta, betapa terkejutnya kami karena wilayah kami berkurang. Hampir seluruh wipayah RT 2 masuk dalam wilayah Imban, Tanah Laut,” ungkapnya.

Tentu saja tegasnya, pihaknya yang didukung masyarakat sepakat untuk menolak hal itu.

“Dokumen alas kepemilikan tanah di wilayah RT 2 demikian banyak. Semuanya beralamatkan Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Itu baru satu masalah, belum masalah masalah lain yang harus dihadapi jika hal itu benar benar terjadi,” katanya.

Pihaknya tegas Iwar, akan tetap berpegang pada peta batas wilayah yang ada. Untuk itu dirinya berharap, Pemkab Banjar juga tidak lantas melemah dan setuju dengan tapal batas baru yang kelas jelas akan mendatangkan masalah di kemiduan hari.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img