Link, Martapura – Pasca aksi pengerudukan ratusan warga ke Kantor Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Komisi 1 DPRD Banjar bereaksi. Dalam waktu dekat komisi yang dipimpin Abdul Razak tersebut segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan suluruh pihak terkait.
“Kita baru mengetahui informasi tersebut. Kalau memang urgen, Komisi I DPRD Banjar akan menyurati pimpinan untuk diadakan Bandan Musyawarah (Bamus) perubahan jadwal, sehingga dapat diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui lebih jelas titik persoalannya,” ujarnya pada, Rabu (6/12/2023).
Politisi Golkar ini memastikan akan segera memanggil Pemdes Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Secepatnya akan kita jadwalkan. Terlebih, Komisi 1 DPRD Banjar juga akan mengagendakan RDP bersama APDESI untuk membahas persoalan pembayaran gaji dan tunjangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, 4 Desember 2023 kemarin, ratusan warga menggelar aksi demo di depan Kantor Desa Awang Bangkal Timur, Jalan Carikan RT01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Kedatangan ratusan warga tersebut untuk menyampaikan 6 tuntutan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Awang Bangkal Timur. Salah satu tuntutannya untuk menanyakan terkait hasil penjualan lahan di kawasan gunung atau Bukit Palawangan sebesar Rp500 Juta yang dijadikan investor sebagai lahan pertambangan batu gunung atau galian C.
Tak puas mendengarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Awang Bangkal Timur, M Ribhani. Aksi demo hampir berujung ricuh. Beruntung, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan dan Koramil yang berada di lokasi langsung bergegas mengamankan sejumlah aparat desa ke tempat yang lebih aman.
Perlu diketahui, sejumlah tuntutan yang diajukan Masyarakat Desa Awang Bangkal Timur; Pertama, meminta penjelasan dan bukti kuitansi terkait hasil penjualan tanah di Bukit Palawangan ke investor. Kedua, terkait uang Fee Desa Rp5.000 per Rit, Ketiga meminta kejelasan terkait uang debu. Keempat, terkait keterangan tanah kaplingan, dan Kelima meminta kejelasan terkait pelaksanaan BUMDes. Serta yang keenam, masyarakat Desa Awang Bangkal Timur menuntut agar aparat desa yang terlibat diberhentikan. (zainuddin)