spot_img

Komisi II Pertanyakan HGU PTPN dan IUP di Area PTPN

Link, Martapura – Polemik adanya aktivitas tambang berdekatan dengan dua gedung SDN di Danau Salak, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel masih berlanjut. DPRD Banjar melalui Komisi II pun memanggil pihak PTPN XIII Danau Salak terkait masalah tersebut.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Banjar dengan menyertakan PT. Perkebunan Nusantara. Bahasannya tentang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII Danau Salak, IUP tambang batu bara dan dampaknya terhadap bangunan sekolah , Selasa, (6/12/2022) pagi.

”Kami juga mengikut sertakan PT. Perkebunan Nusantara, agendanya untuk mengetahui mengenai aset pemerintah daerah yang ada di lahan HGU milik PT. PN,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi sembari menyebutkan RDP dilaksanakan dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjar dan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar.

Saidan mengungkapkan, ada 13 sekolah yang ada di lahan yang asetnya masih milik PT.PN saat ini sedang dalam proses enclave.

“Artinya mau dilepaskan oleh PTPN XIII Danau Salak ke Pemerintah Kabupaten Banjar, akan tetapi masih belum final alias masih proses,” ungkapnya.

Komisi II DPRD Banjar, beber Saidan, menyarankan agar dalam penambangan pada lahan PTPN XIII Danau Salak agar tidak melanggar koridor-koridor yang berlaku. Misalnya, mengatur area yang bisa ditambang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diizinkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII.

”Hal tersebut bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi gejolak sosial seperti yang terjadi sekarang,” tuturnya.

Kemudian Manager Perkebunan PTPN XIII Danau Salak Asnan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar. Dalam rapat ini telah disepakati bahwa area yang rusak seperti sekolah akibat tambang itu dipulihkan kembali.

”Di lapangan sudah ada tindakan untuk pemulihan, arahnya kedepan itu ada rencana nya mau relokasi. Dalam hal itu PTPN bekerja sama dengan PT. Mitra Agro Sejahtera (MAS),” ungkapnya.

Pemilik IUP, ujar Asnan Fauzi, tentu saja harus menaati aturan pertambangan, bukan hanya sekedar menambang tanpa menaati aturan yang ada. Menurutnya sebagian lahan ada yang sudah reklamasi ada yang belum.

”Yang terjadi saat ini, kalau lalai nggak juga, mungkin belum selesai lagi, kan biasanya kalau selesai baru di reklamasi, untuk kondisi saat ini ada yang di reklamasi ada yang belum.

Asnan menuturkan luas total lahan yang dikerjakan oleh di PTPN XIII Danau Salak 10.000 hektar.

” Sekitar 4.720 hektar untuk kerjasama dengan tambang, dan sisanya untuk perkebunan,” pungkasnya. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU