Minggu, Juni 22, 2025
BerandaHeadlineKorupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, KPK Tambah Tersangka

Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, KPK Tambah Tersangka

Link, Jakarta – Penyidikan terhadap mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro terkait pengadaan LNG PT Pertamina 2011-2021 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan dua tersangka. Hal itu berkaitan dengan dugaan aktivitas illegal alias tanpa izin pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero).

Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa, mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro. Pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2021.

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin. KPK menemukan pengadaan itu diduga tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Namun sayangnya, komisi antirasuah belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA, berstatus sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA :  ICW Catat Ada Lonjakan Masif Kasus Korupsi di Tahun 2023

Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.

Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina 2011-2021. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.

KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) yang divonis 9 tahun penjara. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER