spot_img

Korupsi Perjadin, Kejari Panggil dan Panggil Lagi

Link, Martapura – Entah sampai kapan terjadi, pastinya sejak Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar pada Tahun 2022 lalu hingga kini tak berujung titik terang.

Pemanggilan oknum Pimpinan dan Anggota DPRd Banjar yang diduga melakukan tindakan korupsi Perjadin 2020-2021, hingga kini masih terus dilakukan. Teranyar, Senin 19 Juni 2023, 9 anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali dipanggil untuk kesekian kalinya.

Adapun anggota dewan yang dipanggil tersebut, Herlina Anggaraini, Wita, HM Yunani dan keluarga Almarhum M Solikin, Syarifah Sakinah, Soraya, Hasan, Hj Ratna Hartati, M Zaini, dan Mulkan. Namun yang memenuhi pemanggilan lebih awal, yakni M Zaini dari Partai PKB, Mulkan dari Partai PPP. Muhammad Zaini dari Partai PPP dan Saidan Fahmi dari partai Demokrat.

Pemanggilan yang dilakukannya tersebut untuk membuatkan pernyataan bahwa mereka tidak melakukan hal serupa lagi. Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar Fahri mengatakan, namun meskipun begitu hingga saat ini untuk pengembalian uang belum ada dilakukan.

“Masih dalam proses hingga saat ini karena mereka minta waktu,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Senin 19 Juni 2023.

Adapun alasan terkait panggilan untuk membuat pernyataan yang saat ini dilakukan agar tidak lagi mengulai kesalahan yang sama. Tetapi belum ada pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan korupsi perjadin tersebut, itulah juga sebutnya yang masih dilakukan penulusuran oleh tim penyidik.

Baca juga  Bupati Minta Camat Jaga Netralitas Pilkades

“Jadi makanya kita telusuri karena updatenya pun saya tidak tahu,”

Lalu untuk hukum apakah ada tersangka atau tidak, meskipun ada pengembalian kerugian negara pihaknya masih menunggu hasil dari kejati.

“Kami menunggu dari pihak Kejati Kalsel dulu,” bebernya.

Sementara itu salah satu anggota dewan yang dimintai keterangan terkait pemanggilan itu Saidan Fahmi dari partai Demokrat, mengaku bahwa dalam pemanggilan itu untuk melengkapi berkas.

“Berkas itu akan disampaikan kepimpinan Kejati, untuk rincian berkas tentang apa itu saya tidak tahu karena saya cuman tanda tangan saja,” ungkapnya, usai pemanggilan yang dilakukan Kejari di depan kantornya kejaksaan Senin 19 Juni 2023.

Sedangkan terkait dengan pengembangan kerugian nagara, pihaknya masih menunggu arahan dari kejaksaan.

“Kami sesuai dengan arahan saja dan memang kami diminta untuk mengembalikan,” lanjutnya.

Tetapi demikian untuk jumlah masing-masing kerugian negara yang dilakukan mereka lanjut Saidan Fahmi mereka belum mengetahui.

“Kami belum diberi tahu berapa kerugian negara yang masing-masing kami lakukan,” lanjutnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU