Link, Banjarbaru- Meningkatnya kasus masyarakat yang terinveksi Covid-19, membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Banjaru menjadi Level 3. Status baru tersebut berlaku per 15 Februari sampai 28 Februari 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Dan Papua. Disebutkan bahwa penetapan PPKM di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dengan indikator capaian total Vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1. Dimana level PPKM sabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen.
Sementara itu, total capaian vaksinasi di Kota Banjarbaru sendiri sudah diangka 84,63 persen untuk dosis pertama, dan 73,02 persen dosis kedua. Sudah termasuk capaian vaksinasi lansia yakni 64,81 persen dosis pertama, dan dosis kedua sebesar 55,69 persen, data berdasarkan update per 13 Februari 2022.
Disisi lain, HM Aditya Mufti Arifin, Walikota Banjarbaru mengungkapkan, Banjarbaru memang benar berada di PPKM level 3, dan itu sudah ketentuan dari pusat. Ia juga tidak mengatakan saat ditanya mengenai indikator apa yang menyebabkan Banjarbaru berada di PPKM level 3.
“Pemerintah pusat yang menetapkan,” ujarnya, saat dikonfirmasi oleh linkalimantan.com, Selasa, 15 Februari 2022.
Tak lupa ia menghimbau kepada masyarakat umum untuk selalu patuhi protokol kesehatan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). Dan juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk mengikuti aturan ppkm, jangan melanggar batas waktu aktifitas serta 50 persen pengunjung diterapkan.
“Apabila mengindahkan aturan berarti pelaku usaha ini tidak melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya. (Wahyu/BBAM)