Link, Banjarbaru-Kota Banjarbaru Menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2021).
Tujuh regulasi yang disahkan itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Dimana salah satu isi dari UU terbaru dalam Pasal 7 berbunyi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan Berkedudukan di Kota Banjarbaru.Artinya saat ini dan seterusnya, Kota Banjarbaru akan menjadi pusat pemerintahan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, H M Aditya Mufti Arifin, Walikota Banjarbaru berharap dengan disahkan UU tersebut, bisa membuat pembangunan dan pelayanan di Kota Banjarbaru bisa lebih baik dan tertata rapi.
“Alhamdulillah, mudahan ini menjadi kebanggaan warga Banjarbaru. Dan tentunya tantangan untuk kita semua agar pembangunan dan pelayanan di Kota Banjarbaru ini lebih baik dan tertata rapi,” ungkapnya, kepada linkalimantan.com. (Wahyu/BBAM)