spot_img

Kota Banjarbaru Tidak Ada UMK Melainkan Mengikuti UMP

Link, Banjarbaru – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Banjarbaru, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.

Hadi Darma Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, pada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, mengatakan bahwa Kota Banjarbaru saat ini tidak ada penetapan UMK. Karena, Kota Banjarbaru belum ada dewan pengupahan untuk menetapkan UMK, sehingga harus mengikuti UMP.

“Untuk saat ini UMK Kota Banjarbaru, mengikuti UMP. Karena di Kota Banjarbaru belum ada dewan pengupahan,” ungkap Hadi, Rabu (30/11/2022).

Diketahui UMP Kalsel)untuk tahun 2023 telah ditetapkan. Pada 2023, UMP Kalsel telah disahkan naik sebesar 8,38 persen, yakni menjadi Rp 3.149.977,65.

Kenaikan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti pada konfrensi pers yang digelar pada Senin (28/11/2022).

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel pada Kamis 24 November 2022 diberikan saran kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,” katanya.

Kadisnakertrans Kalsel mengatakan, kenaikan UMP Kalsel 8,38 persen tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2023 di Kalimantan Selatan.

“Keputusan Gubernur ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2023,” ujar Irfan Sayuti.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kalimantan Selatan di tengah inflasi dan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Ia juga menambahkan keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan dan pihak lainnya.

“Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar,” ujarnya.

“Dengan kenaikan ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kalimantan Selatan,” tutup Kadisnakertrans Kalsel. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU