Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineKPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Terkait Penggeledahan di Pemkot Semarang

KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Terkait Penggeledahan di Pemkot Semarang

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang yang terseret dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Diantaranya pihak dicegah yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.

“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) sebagaimana dilasir inilah.com.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak menampik bahwa Ita dan Alwi turut dicegah dalam perkara kasus korupsi di Pemkot Semarang.

“Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan,” ucap Asep.

Berdasarkan sumber didapat, selain Ita dan Alwi, KPK juga mencegah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta  bernama Rahmat Djangkar.

Baca juga  Jasat Zario Ade Putra, Ditemukan Sangkut di Dalam Sungai

Dikabarkan keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Wali Kota Semarang, tepatnya ruang kerja wali kota Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7/2024).

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (di Kantor Wali Kota Semarang),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Tak hanya ruang kerja, KPK juga menyasar ke kediaman pribadi Wali Kota Semarang yang akrab disapa mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.

Namun Ghufron belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut usai upaya paksa dilakukan oleh tim penyidik KPK rampung.

“Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

TERPOPULER