Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan. Termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata tim Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (1/4/1025).
Menurut KPK, Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Dengan pengunduran ini, diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024.
“KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh. Baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya,” kata Budi.
KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, agar imelakukan pengawasan. Serta, memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara. LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.(sumber:rri.co.id).