Kamis, Februari 6, 2025
BerandaLinkFlashKPK : Batas Lapor LHKPN Penyelenggara Negara, Besok

KPK : Batas Lapor LHKPN Penyelenggara Negara, Besok

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, jajaran penyelenggara negara Kabinet Merah Putih untuk lapor harta kekayaannya. Terlebih, batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada Selasa (21/1/2025) besok.

“Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024. Maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025,” kata Tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan data per Jumat (17/1/2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, baru 101 yang telah menyampaikan LHKPN-nya. Hal tersebut baru mencapai sekira 81 persen dari keseluruhan kabinet Merah Putih.

Artinya masih tersisa 23 orang lagi di kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN. Dengan rincian, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 telah melaporkan LHKPN-nya.

Baca juga  KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Beras Bansos

Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Selain itu, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sebanyak 9 orang telah lapor LHKPN-nya.

Sedangkan, bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya. Maka atas pelantikannya dalam jabatan baru ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya.

Namun, lanjut dia, mereka harus melaporkan LHKPN untuk periodik tahun 2024. “Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025,” kata Budi.

sumber : rri.co.id

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER