Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub. Salah satunya dengan mengusut dugaan peran Ketua Komisi V DPR Lasarus dan anggota DPR lainnya.
Dilansir dari rri.co.id, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai para pihak yang muncul dalam persidangan. Dari laporan tersebut, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tentunya kita lihat dari persidangan tersebut nanti JPU, jaksanya di KPK akan membuat laporan, namanya perkembangan penuntutan. Jadi perkembangan penuntutan tersebut apabila ditemukan peran-peran dari person-person tersebut, nanti dilakukan ekspose,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Asep, dari forum ekspose tersebut, KPK akan menetapkan tersangka baru. Hal itu juga harus didukung dengan kecukupan alat bukti.
“Kalau di forum ekspose itu sudah terpenuhi, serta sudah ditemukan pidana korupsinya, dan terpenuhi unsur-unsurnya, tentu akan dinaikkan ke penyidikan,” katanya.
Asep, meminta semua pihak bersabar dan menunggu kerja-kerja tim penyidik dalam pengembangan kasus suap di DJKA. Terbaru, penyidik telah menahan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka tersebut adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama,”kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Asep menjelaskan penetapan Yofi Oktarisza (YO) merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Yofi diduga menerima fee dari Dion dengan besaran 10% sampai 20% dari setiap paket pengadaan.
“Menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 % s.d. 20%. Dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan,” kata Asep.
Berikut rincian paket pekerjaan yang diduga didapatkan Yofi beserta Feenya:
1. Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp 5,6 Milyar.
2. Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp 5 Milyar.
3. Pada rahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp 3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.
4. 1 (satu) unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka Yofi di Purwokerto.
4. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersanghka Yofi di Purwokerto.
Atas perbuatannya, Tersangka Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.