Link,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
“KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024. Ali menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan dengan ditemukannya bukti yang cukup.
Seperti keterangan para tersangka dan alat bukti yang ditemukan penyidik. “Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi,” ucapnya.
Ali menjelaskan, bahwa Ahmad Muhdlor Ali diduga ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum. Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” katanya.
Secara resmi, KPK belum mengumumkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Serta, kronologi kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Diketahui, Jumat (16/2/2024), penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali. KPK mendalami adanya dugaan pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali irit berbicara saat ditanyai oleh wartawan. Dia membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
“Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.