Link, Martapura – Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Banjarbaru di tahun 2022 ini dibebani target penerimaan pajak untuk wilayah Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru sebesar Rp1,035 T. Di Kabupaten Banjar 45 wajib belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sd 2022 dengan tunggakan mencapai Rp 73,874 Miliar
“Perlu kami sampaikan, sampai 19 September 2022 capaian penerimaan pajak KPP Pratama Banjarbaru adalah sebesar Rp 974 Miliar atau 94,19 persen, dari penerimaan pajak sektor perdagangan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan administrasi pemerintahan,” ungkap Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Hery Sumartono saat Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, Selasa 20 September 2022, di di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Banjar.
Dipaparkannya, untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya (PBB P5L) sampai dengan tanggal 19 September 2022 diperoleh realisasi penerimaan sebesar Rp 52,121 Miliar atau 48,92% dari target sebesar Rp 106,553 Miliar.
“Objek PBB P5L Kabupaten Banjar terdiri dari pertambangan minerba sebanyak 36 objek pajak. Kemudian perkebunan 5 objek pajak, dan perhutanan 4 objek pajak. Total capaian penerimaan sebesar Rp 18,62 Miliar,” jelasnya.
Dari angka Rp18,62 M rinciannya jelas Hery, terdiri dari Rp 1,49 Millar dari perkebunan, Rp. 1,75 Miliar dari perhutanan dan Rp. 15,39 Miliar pertambangan minerba.
“Di Kabupaten Banjar masih terdapat 45 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sd 2022. Tunggakannya mencapai Rp 73,874 Miliar,” ungkapnya.
Hery pun mengingatkan sesuai Undang-undang PBB dijelaskan, bahwa Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
“Apabila pada saat jatuh tempo pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan. Perhitungannya dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,” paparnya.
Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi saranya lebih jauh, maka diharapkan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo.(oetaya/BBAM)