19 C
New York
Sabtu, September 28, 2024

Buy now

spot_img

KPU Banjar Estimasikan Anggaran Pilkada 2024 Rp80 M

Link, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 lebih besar dibanding periode lalu.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, menyebutkan jika pihaknya mengestimasi anggaran Pilkada 2024 mendatang, kurang lebih Rp80 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari periode sebelumnya yang sebesar Rp40,7 miliar.

“Komisi II DPRD meminta kami untuk menyampaikan terkait kesiapan dana penyelenggaraan Pemilu 2024. Tadi sudah kami jelaskan bahwa sebelumnya kita sudah menyampaikan terkait rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilu, khususnya terkait Pilkada 2024 ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar,” ujar Muhaimin kepada wartawan, usai  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD, Selasa (10/1/2023).

Jadi paparnya, ada kenaikan sebesar Rp42 Miliar dari anggaran Pilkada sebelumnya. Kenapa jumlahnya demikian besar?

“Karena ada banyak yang kita lakukan estimasi, diantaranya menyangkut kenaikan daripada gajih Badan Ad hoc atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS),” katanya.

Kendati demikian, lanjut Muhaimin, untuk memastikan besaran dana NPHD tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui BPKPAD tentunya akan melakukan koordinasi lebih jauh bersama KPU.

Baca juga  Kenaikan Tarif Leding Sesuai Hasil RUPS

“Karena KPU Kabupaten Banjar juga ada melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menentukan langkah selanjutnya,”  ucapnya.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar juga mengestimasikan terkait besaran anggaran yang tertuang dalam NPHD pada Bawaslu lebih besar dibandingkan dengan tahun Pemilu sebelumnya yang hanya sebesar Rp16,2 Miliar.

“Untuk penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu membutuhkan dukungan dana hibah kurang lebih sebesar Rp28 Miliar berdasarkan RAB yang telah dibuat,” jelasnya.

Estimasi ini paparnya lebih jauh, berdasarkan hasil rapat kami bersama Bawaslu Provinsi Kalsel, dan sudah disampaikan ke Bawaslu RI.

“Tapi ini bukan harga mati, terlebih kami juga masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena sebelumnya kami mengacu pada Permendagri Nomor 41/2020 perubahan Permendagri Nomor 54/2019,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU