Link, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menetap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Banjarbaru. Penetapan ini, dilaksanakan di Rapat Pleno DPT di Novotel, Selasa (20/6/2023) malam.
Dalam rapat pleno tersebut didapatkan, jumlah DPT di Banjarbaru yang telah ditetapkan oleh KPU Banjarbaru sebanyak 190.609 pemilih. Terdiri dari 93.192 pemilih laki-laki dan 97.414 pemilih perempuan yang tersebar di 898 tempat pemungutan suara (TPS).
“Hasil ini sudah melalui proses yang panjang, dari pencocokan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, rekapitulasi oleh PPS lalu PPK kemudian di tingkat KPU,” ungkap Hegar Wahyu Hidayat, Ketua KPU Kota Banjarbaru.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkannya DPT ini pihaknya telah terlebih dahulu menetapkan DPS. Selanjutnya, dilakukan kembali pencermatan dan dilakukan rekapitulasi ulang.
“Setelah dilakukan perbaikan, KPU Banjarbaru mendapatkan data baru berupa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 191.002 pemilih,” tambahnya.
Dari data DPSHP tersebut, kembali dilakukan perbaikan dan pemutakhiran. Dan dari hasil tersebut, baru diketahui hasil DPT Kota Banjarbaru.
Hegar pun mengatakan,Jumlah DPT ini, dapat berpotensi dinamis. Karena selanjutnya, KPU Banjarbaru masih akan melakukan rekapitulasi untuk daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan atau bahkan pencoretan jika ada pemilih yang meninggal dunia.
Sehingga pihaknya, perlu menunggu regulasi dari KPU RI untuk pemutakhiran data selanjutnya. Rekapitulasi sendiri masih akan dilakukan hingga 14 Februari 2024 atau hari H pencoblosan.
“Jika ada warga Banjarbaru belum terdaftar, masih bisa diakomodir dan akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. Nanti saat hari H juga bisa menggunakan KTP untuk memilih,” tutupnya. (wahyu)