Rabu, April 30, 2025
BerandaHeadlineSatu Kegiatan KPU Lagi, Sisa NPHD Dikembalikan Awal Mei

Satu Kegiatan KPU Lagi, Sisa NPHD Dikembalikan Awal Mei

Link, Martapura – Hingga kini pengembalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari realisasi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar, belum dikembalikan. Sementara batas pengembalian paling lambat 6 Mei 2025.

Beredar khabar ika pengembalian sisa dana NPHD dari KPU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tunggu satu kegiatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 terealisasi.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, terkait pengembalian Silpa NPHD dari realisasi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar tentunya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2020.

“Pengembalian sisa dana NPHD dilakukan paling lambat pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan usai pengesahan pelantikan bupati – wakil bupati terpilih. Setelah semuanya selesai hingga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baru Inspektorat akan melakukan audit. Karena kita masih ada satu kegiatan evaluasi lagi,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  Aliansyah: Perjalanan Dinas Dewan Hanya Bualan

Komisioner yang akrab disapa Aziez juga masih belum mengetahui berapa total Silpa dari NPHD yang akan dikembalikan ke Pemkab Banjar.

“Belum kita konfirmasi ke bendahara, yang jelas ada dikembalikan dari total yang kita terima dari Pemda, kita akan mengembalikan dana hibah. Artinya dana hibahnya tidak habis,” ucapnya.

Aziez juga memastikan bawah penggunaan dana hibah saat ini dilarang untuk keperluan yang berbentuk belanja modal, dan hanya diperbolehkan untuk keperluan evaluasi.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER