Link, Banjarbaru – Masa masukan dan tanggapan masyarakat untuk Data Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Banjarbaru, telah berakhir. Tercatat hingga masa berakhirnya waktu, hanya ada satu masyarakat yang mengajukan masukan dan tanggapannya untuk DCS Kota Banjarbaru.
Rozi Maulana, Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengungkapkan bahwa tanggapan yang masuk tersebut salah alamat. Karena hal tersebut, berbeda dengan maksud sebenarnya dari masukan dan tanggapan masyarakat.
“Ada satu tanggapan yang masuk, yaitu mengenai spanduk parpol. Namun itu, tidak bisa kami proses karena tanggapannya berbeda dari yang kami maksudkan,” ungkapnya, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan, bahwa maksud dari masukan dan tanggapan masyarakat adalah mengenai data-data bacaleg. Apakah data bacaleg ada yang tidak sesuai, atau memang data itu sudah benar, sehingga bisa dievaluasi oleh KPU.
“Kemarin sudah kami panggil untuk pelapor atau yang memberikan tanggapan tersebut, dan kami berikan pemahaman tentang masukan dan tanggapan yang kami maksud,” jelasnya.
Ia menambahkan, DCS di Kota Banjarbaru saat ini masih aman karena tidak ada menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelah ini pun, masyarakat sudah tidak bisa memberikan masukan dan tanggapannya.
“Terakhir sudah tanggal 28 Agustus kemarin, tepatnya 23.59 wita,” tambahnya. (wahyu/BBAM)