Link, Martapura – Pemberantasan penyalahgunaanaan dan peredaran narkotika dan psikotropika terus dilakukan aparat penegak hukum, namun nyatanya peredarannya tetap marak. Salah satu indikasinya dari babang bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum (TPU) yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, BB Narkoba selalu yang terbanyak.
Kejari Kabupaten Banjar gelar pemusnahan BB hasil kejahatan TPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Jumat (12/7/2024). Dari sekian banyak101 BB, 55 tindak pidana penyalahgunaanaan dan peredaran narkotika dan psikotropika
“Sejumlah BB yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan total sebanyak 101 perkara Pidana Umum (Pidum), terdiri dari 55 tindak pidana penyalahgunaanaan dan peredaran narkotika dan psikotropika, 17 tindak pidana umum lainnya dan keamanan negera (Kamnegtibum), serta 27 tindak pidana orang dan harta benda,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko.
Sedangkan sejumlah BB Narkoba yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan beras 297,05 gram, 804 butir carnophen dan ekstasi merk lv, timbangan digital, puluhan handphone dengan berbagai merk, pakaian, dan senjata tajam (Sajam) jenis parang, dan belati.
Sementara, pemusnahan dilakukan di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar Jalan Ahmad Yani Km 38, Kecamatan Martapura. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko tersebut dihadiri sejumlah pejabat. Baik dari perwakilan Polres Banjar, Pengadilan Negeri (PN) Martapura, BNN Kota Banjarbaru, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin, serta perwakilan dari Kepala Dinas (Dinkes) Kabupaten Banjar. (zainuddin)