Rabu, Mei 15, 2024

1,3 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus Dimusnahkan Polres Banjar

Link, Martapura – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Banjar pada Jumat (22/3/2024).

Bertempat di teras Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banjar. Kegiatan pemusnahan sabu dengan berat kotor 1,3 Kilogram tersebut langsung dipimpin Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi digelar press release.

“Berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar sering terjadi kegiatan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, anggota kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (23) di Jalan Manarap Tengah, Komplek Bumi Permata pada 14 Maret 2024, beserta BB narkotika berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 300,4 gram,” ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku berinisial RS yang merupakan warga Jalan Gerilya AMD XII, Komplek Tata Banua Indah, Kota Banjarmasin. Satreskoba Polres Banjar langsung melakukan pengembangan, dan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya, yakni pria berinisial HP (35) di kediamannya Gang Srikandi Jalan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari tangan pelaku berinisial HP, didapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat kotor 1.018,7 gram, dan kami terus melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jumlah total BB berupa sabu yang disita yakni seberat 1.316,8 gram,” ucapnya.

Baca Juga  Perkara KONI Tunggu 58 Hari Lagi

Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu dijual dengan harga bervariasi. Untuk satu paket sabu dengan berat 1 ons dijual seharga Rp65 – Rp65 juta per paket, dan keuntungan yang didapat dari setiap paketnya sebesar Rp1,5 Juta.

“Jika BB sabu seberat 1.316,8 gram tersebut dirupiahkan, diestimasikan sebesar Rp1,9 Miliar. Kalau 1 gram sabu dapat dikonsumsi 8 orang, maka kita telah dapat menyelamatkan sebanyak 10.400 Jiwa,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, mari kita sama-sama buka mata, dan telinga, bahwa peredaran narkoba masih terjadi di Kabupaten Banjar. Untuk itu, mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sedangkan total BB yang dimusnahkan dalam gelaran press release tersebut sebanyak 1.318,73 gram narkotika jenis sabu. (zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER