Minggu, September 8, 2024

Lahan Pertanian Kian Menyusut, Seiring Dengan Alih Fungsi Lahan

Link, Martapura- Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kabupaten Banjar, membuat lahan pertanian semakin menyusut. Terdata menurut Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, terhitung sejak 2019-2023 terjadi penyusutan lahan pertanian seluas 3000 hektare lebih..

Nashrullah Shadiq Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar mengatakan, luasan tersebut tentunya lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada 2018 lalu, terjadi penyusutan lahan hingga 9000 hektar.

“Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banjar pada 2019 lalu, terdata 50.802 hektare yang dapat ditanami. Namun, dalam kurun waktu empat tahun terjadi penyusutan sekitar 3.000 hektare, atau hanya terdata seluas 47.580 hektare,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Nashrullah menjelaskan, penyusutan lahan terluas terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut sebagai daerah penyangga Kota Banjarmasin, akibat terjadinya alih fungsi lahan yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Kabupaten Banjar.

“Mengantisipasi terjadinya penyusutan lahan pertanian, maka kita melakukan upaya membuka lahan sawah baru di daerah yang potensi alih fungsi lahannya lebih lambat. Karena kita akui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir produksi panen padi kita mengalami penurunan, sebab ada alih fungsi lahan dan bencana banjir besar pada Desember 2020 – Januari 2021 lalu,” katanya.

Baca juga  DKISP Banjar Sharing Informasi Dengan DiskominfoSP Semarang

Karena itu, lanjut Nashrullah, Pemerintah Kabupaten Banjar terus melakukan berbagai program guna meningkatkan produksi sektor pertanian. Baik yang bersumber dari APBN, maupun APBD Provinsi dan Kabupaten. Salah satunya program menyediakan mesin pompa air untuk lahan pertanian yang mengalami kekeringan, dengan sistem pinjam pakai.

Nashrullah mengakui, jika lahan sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mestinya tidak dapat dialih fungsikan peruntukannya.

“Untuk mengetahui lahan tersebut masuk dalam LP2B, harus dituangkan dalam sebuah deliniasi petanya. Hal inilah yang tengah kita lakukan. Kewajiban LP2B kita sekitar 30.000 hektare. Karena itu kita lakukan secara berharap per kecamatan, untuk mengetahui wilayah mana saja yang potensial. Kita juga tetap bisa mengambil di RTRW tanaman pangan untuk menetapkan LP2B, karena lahan tanaman pangan di RTRW terbaru ditetapkan seluas 42.000 hektare lebih,” jelasnya. (wahyu/BBAM)

TERPOPULER