Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineLegislator Soroti Kasus Alex Denni

Legislator Soroti Kasus Alex Denni

Link,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap Kejaksaan setelah 11 tahun divonis bersalah. Bahkan, jelas Legislator Fraksi Demokrat tersebut Alex Denni bisa menduduki beberapa jabatan mentereng di pemerintahan.

Dilansir dari rri.co.id kasus ini pun dinilai Didik sebagai alarm bagi pemerintah karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya. Dirinya menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas pemerintah. Selain itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht. Kasus ini menciderai rasa keadilan publik,” kata Didik baru-baru ini.

Seperti diketahui, Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Alex Denni ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.

Baca juga  KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jatim

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom Tahun Anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat Kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Setelah putusan Kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali tapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan.

Didik pun mempertanyakan hal ini serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus Kasasi dan Kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi. “Penting bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan, melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur,” ucap Legislator dapil Jawa Timur IX itu.

BERITA TERKAIT

TERPOPULER