Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaHeadlineList PBJ Desa, Komisi I DPRD Ingatkan Desa Merdeka Laksanakan PBJ

List PBJ Desa, Komisi I DPRD Ingatkan Desa Merdeka Laksanakan PBJ

Link, Martapura  – Pelaksanaan Program Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa se Kabupaten Banjar, kini masuk ranah legislatif.  Menyusul adanya rencana Komisi 1 DPRD Banjar akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, salah satunya terkait adanya list PBJ desa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin untuk menanggapi terkait persoalan PBJ yang dilaksanakan ke-277 Pemerintah desa (Pemdes) yang diduga sudah disediakan list atau daftar PBJ dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

” Kami pastikan desa merdeka melakukan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) baik bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) asalkan sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu kami ingin memastikan kebenaran isu soal list PBJ desa, apakah benar dilaksanakan atau ada penggiringan dan hal lain sebagainya,” ujarnya pada Rabu (13/8/2025).

Karena dalam gelaran rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) ungkapnya, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari tidak hadir, dan hanya dihadiri Eddy Elminsyah Jaya selaku Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa, sehingga tidak ada informasi yang didapat.

BACA JUGA :  Pemecatan Elly Meliyani Tenaga PTT Selagi Umroh Berbuah Usulan Pansus

“Jadi masih belum bisa kita konfirmasi karena Plt Kadis sedang dinas luar ke Bali. Sehingga tidak ada informasi yang utuh yang bisa kami dapatkan. Apakah Pemdes melakukan pengadaan, apakah isu yang beredar itu benar, kami masih belum tahu,” akunya.

Selaku mitra kerja Dinas PMD Kabupaten Banjar, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memastikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD.

“Hal ini bagian dari tugas dan fungsi (Tusi) kita dalam melakukan pengawasan. Karena seharusnya desa itu merdeka dalam melakukan penganggaran dan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang bersumber dari ADD maupun DD. Artinya tidak boleh sembarangan dalam sistem belanja desa,” tegasnya.

Amir juga memastikan, Komisi I DPRD akan mempertanyakan kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar terkait fungsi pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan.

“Apakah Dinas PMD sudah memberikan pengetahuan yang jelas terkait regulasi penggunaan ADD dan DD? Kan ada pendamping dari Dinas PMD untuk Pemdes,” pungkasnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER