Link, Martapura – Belum ditandatanganinya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD TA 2021 oleh ketua DPRD Banjar HM Rifiqi, mendapat dukungan dari kalangan LSM.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP) Kalsel, memberikan dukungan kepada Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi. Sebaliknya LSM yang dimotori Aliansyah ini, mengkritik ketidakprofesionalan Pemkab Banjar terkait LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2021. Hingga berakibat belum dievaluasinya dokumen tersebut oleh Pemprov Kalsel lantaran tidak ada tandatangan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi.
“Apa yang dilakukan Ketua DPRD Banjar, menurut kami sudah tepat. Karena kalau ditandatangi justru malah salah. Karena sesuai aturan, LKPJ itu harus sudah tuntas maksimal 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ketua LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah, menanggapi belum diprosesnya evaluasi Raperda LKPJ APBD TA 2021 oleh Pemprov Kalsel.
Menurut Ali, apa yang terjadi saat ini di Pemkab banjar merupakan hal baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Hal itu mengindikasikan adanya keteledoran pihak eksekutif dalam menyodorkan LKPJ ke legislative.
“Apa pun alasannya, pastinya kalau melihat runut pembahasan LKPJ dari eksekutif ke legislative waktunya sangat mempet. Padahal rentang waktu yang diberikan selama 7 bulan. Tetapi yang terjadikan pembahasannya ada di penghujung waktu,” ungkapnya.
Jauh sebelumnya, nasib Raperda LKPj Bupati 2021 terancam hangus jika dalam waktu 7 hari setelah batas terakhir Perbub LPj Bupati TA 2021 tak bisa diterbitkan, maka menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zacky Hafizie akan hangus.
“Sebenarnya pada paripurna dewan seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya menyetujui Raperda LPj Bupati TA 2021. Hanya saja tidak bisa dijadikan Perda karena tahapan itu ada di rapat paripurna pengesahan,” ujarnya kepada pewarta, usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Banjar, Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
Mengapa demikian? Zacky beralibi jika batas waktu untuk pengesahannya sudah habis. Karena memang pengajuan Raperda LPj TA 2021 tersebut ada di ujung-ujung waktu. Sementara batasan waktunya hanya maksimal 7 bulan setelah program TA 2021 berakhir.
Lebih jauh, Ali yang mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini menuding kejadian tersebut mengindikasikan ketidakmampuan pimpinan daerah dalam menjalankan agenda politik pemerintahannya.
“Salah satu tugas kepala daerah itu sebagai pembina partai. Legislative itu cerminan dari partai politik yang ada di Kabupaten Banjar. Ketua DPRD itu juga kader partai yang pasti taat dengan aturan partainya. Jika komunikasi kepala daerah dengan partai politik lancar, saya yakin kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya dengan nada nyinyir.
Pun demikian, Ali menyarankan baik eksekutif maupun legislatif harus terlebih dahulu mementingan kepentingan rakyat.
“Janganlah karena keegoisan masing-masing pihak rakyat yang harus menanggung bebannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Pemprov Kalsel melalui Sekretaris Daerah IR Roy Rizali Anwar telah mengirikan surat kepada Bupati Banjar untuk melengkapi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022, Roy menjelaskan setelah dilakukan verifikasi terdapat satu dokumen yang belum lengkap. Yaitu tidak ada tanta tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar pada lembar Persetujuan Bersama, yang ada hanya tanda tangan Bupati dan tiga Wakil Ketua DPRD Banjar.
“Berdasarkan pertimbangan Biro Hukum Setda Pemprov Kalsel, dapat kami sampaikan bahwa, karena Persetujuan Bersama belum ditanda tangani Ketua DPRD, maka kami belum bisa melakukan evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021,” tulis Roy dalam surat ber no 900/1399/set-bakeuda tersebut.(spy)