Jumat, April 18, 2025
BerandaHeadlineLSM KAKI “Goyang” UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1

LSM KAKI “Goyang” UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1

Link, Martapura – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menelisik proses proyek pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk.

Demikian salah satu tuntutan LSM KAKI dalam gelaran aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Kami meminta Kejari untuk menelisik terkait proyek pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak sebesar Rp9.557.784.789,78,” ujar Koordinator Aksi Akhmad Husaini dalam orasinya.

Selain itu, LSM KAKI Kalsel juga meminta Kejari untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi dan permainan proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Banjar. Seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  LSM KAKI Tuntut Naker Lokal Prioritas

“Salah satunya seperti proyek pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang diduga terjadi keterlambatan berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Husaini.

Padahal, lanjutnya menjelaskan, pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 tersebut sudah dilakukan pengawalan dari Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Kabupaten Banjar.

“Kejari sebagai tim pengawal pembangunan proyek jangan sampai menjadi bemper, sehingga seolah-olah tidak ada dugaan tindak pidana korupsi. Sekarangkan masyarakat sudah bisa menilai, terlebih nilai pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp10 Miliar. Tapi progresnya malah terlambat,” katanya.

Mestinya papar Husaini, jika Kejari melakukan pengawal sejak dari awal proyek dilaksanakan. Sehingga tidak terkesan pengawalan dilakukan setelah ada hasilnya.

“Berdasarkan informasi dari para pekerja, bahwa yang mengerjakan proyek tersebut suruhan oknum dari anggota DPRD. Tapi, tidak mungkin hanya anggota, karena bisa mengatur proyek dan menetapkan proyek,” katanya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER