Senin, Maret 10, 2025
BerandaHeadlineLucu, Satpol PP Tak Tahu Ada Pelanggaran Perda Tentang Sampah

Lucu, Satpol PP Tak Tahu Ada Pelanggaran Perda Tentang Sampah

Link, Martapura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar akan melaksanakan kegiatan patroli rutin pasca ramai terkait pemberitaan sampah yang menyumbat dua aliran sungai kecil, yakni Kali Mati di Kelurahan Murung Keraton, dan Sungai Jalan Pemurus di Kelurahan Kertak Hanyar I.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pada Kamis (27/2/2025).

“Kami sudah menyampaikan ke Komisi I, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) kami siap membantu instansi pengayom atau pembina ketika ada laporan,” ujarnya.

Pejabat definitif Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar ini juga memastikan siap mengaktifkan personel Satpol PP untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan, dan tidak hanya menunggu laporan.

“Terkait permasalahan sampah di beberapa titik tersebut memang tidak ada laporan dari masyarakat. Dan kami sudah beberapa kali juga turun ke lapangan sekaligus menyampaikan terkait Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah seperti di Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura kemarin,” akunya.

Aidil Basith juga menjelaskan, selain mengajak masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam penanggulangan sampah, dalam Perda tersebut juga memuat sanksi denda, dan kurungan terhadap orang yang nekat melanggar Perda tentang pengelolaan sampah.

Ditanya mengapa hingga saat ini tidak melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di samping ruas Jalan Pemurus yang diduga sebagai penyumbang sampah terbesar di sungai kecil Jalan Pemurus, tepatnya di samping Pasar Ahad Pal 7, Kecamatan Kertak Hanyar?

Aidil Basith mengungkapkan bahwa Satpol PP Kabupaten Banjar telah melaksanakan kegiatan patroli di beberapa titik lokasi, ditambah wilayah Kabupaten Banjar sangat luas, serta telah ada instansi pengelola yang bisa melakukan hal tersebut.

“Karena kami tidak diminta menindaklanjuti hal tersebut, dan tidak ada laporan masyarakat, karena itulah kami tidak tahu. Jadi kalau ada laporan masyarakat pasti langsung ditindak lanjuti, dan kami sudah menjadwalkan kegiatan patroli di masing-masing bidang,” tuturnya.

Pernyataan berbeda justru diungkapkan salah satu warga Kecamatan Kertak Hanyar, yakni Yuni yang menegaskan bahwa tidak pernah dilakukan giat patroli dari Satpol PP Kabupaten Banjar selaku penegak Perda.

“Jangankan penindakan, aktivitas patroli saja tidak pernah terlihat. Bahkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di samping ruas Jalan Pemurus dekat sungai kecil yang kondisinya kini sudah tercemar sampah hingga kini belum ada dilakukan penindakan,” ucapnya pada 21 Februari 2025 kemarin.(zai/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER