spot_img

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Dipanggil Kejagung

Link, Jakarta – Baru sepekan dicopot, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sudah ditunggu Kejagung RI untuk dimintai keterangan. Yakni berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hari ini.

“Panggilannya untuk hari Rabu (hari ini). Kita tunggu lah kedatangannya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Selasa (21/6) seperti dilansir cnnindonesia.com.

Belum diketahui lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kejaksaan kepada Lutfi dalam pemeriksaan itu.

Hanya saja, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan, bahwa pihaknya memanggil Lutfi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Sebelum dijadwalkan memeriksa Muhammad Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

Mereka, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020. Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Jokowi. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Baca juga  Indonesia Raih Komitmen Dagang USD 15,32 M di TEI 2024

Dalam kasus korupsi ini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini mulai diselisik oleh Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Namun kebijakan itu nyatanya tak membuat minyak dan bahan turunannya melimpah di Indonesia. Ternyata, ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.(spy/bbs)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU